Batam (ANTARA News) - Dewan Pers Indonesia menengarai adanya upaya dari salah satu instansi eksternal pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap media di tanah air, dengan cara mengirimkan surat bersifat rahasia kepada Presiden Joko Widodo.

"Surat itu kami bahas sama teman-teman asosiasi pers," ujar anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy yang hadir di sela-sela rangkaian perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2015 di Batam, Kamis (5/2).

Sepengetahuan Ridlo dalam surat yang kabarnya mencapai enam halaman itu, instansi eksternal pemerintah tersebut mengonsultasikan kepada Presiden Jokowi agar Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan lebih dalam pengawasan media.

Dalam salah satu poin diusulkan agar Dewan Pers beserta KPI diberi kewenangan melakukan pembreidelan terhadap media yang dianggap kebablasan dalam melakukan pemberitaan, serta diusulkan pula agar struktur keanggotaan Dewan Pers dipilih melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

Semua upaya peningkatan pengawasan itu ditengarai bakal diatur melalui revisi UU Pers, yang selama ini telah menjadi pelindung bagi media dan insan pers di tanah air.

Menurut Ridlo, sejauh ini pihaknya sama sekali tidak memiliki niat atau keinginan melakukan pembreidelan terhadap media-media di Indonesia, karena insan pers telah memiliki kode etik dan Undang-Undang Pers yang menjadi acuan.

"Kita tidak akan bertindak seperti itu (melakukan pembreidelan). Kita ini rezim etik," kata Ridlo.

Dia menjelaskan, selama ini Dewan Pers telah menjalankan tugasnya mengawasi media massa sesuai aturan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Di sisi lain KPI selama ini juga telah melakukan pengawasan terhadap media elektronik berbekal UU Penyiaran.

"Kalau ada yang salah dari media dan ada yang melaporkan kesalahannya kami akan melakukan proses pengecekan," ujar dia.

Proses pengecekan itu dilakukan dari aspek administratif misalnya apakah media bersangkutan patuh terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers atau tidak, serta dilihat dari aspek teknis misalnya apakah media tersebut berbadan hukum atau tidak, memiliki alamat jelas atau tidak serta beritikad baik atau tidak.

"Dari aspek-aspek itu, akan bisa kita tentukan apakah media bersangkutan merupakan produk pers atau bukan. Jika bukan produk pers, maka akan menjadi kewenangan penegak hukum untuk menanganinya," jelas dia.

Lebih jauh Ridlo menegaskan tidak perlu disebutkan siapa instansi eksternal pemerintah yang melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, karena suratnya pun bersifat rahasia. Insan pers cukup mengkritisi materi atau isi dari surat tersebut, karena menyangkut kebebasan pers yang telah diatur undang-undang.

"Lagi pula kebebasan pers kita kalau dikatakan kebablasan saya kira tidak juga. Memangnya ada pers kita yang menghina Nabi Muhammad, kan itu dilarang," kata dia.

Sebelumnya Ketua Dewan Pers Bagir Manan juga bersuara tentang surat rahasia itu. Bagir menyatakan bahwa pelindung utama insan pers sejatinya adalah pribadi pers itu sendiri.

Menurut Bagir, insan pers di tanah air harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai fungsinya, serta terus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015