Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C yang akan habis masa berlakunya.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan ini beroperasi pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jakut di LTC Glodok
  3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakbar di Mall Citraland;
  5. Jakpus di parkiran Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun.

Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Untuk biaya administrasi, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Saat di lokasi layanan, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan juga mengikuti tes psikologi.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis (kedaluwarsa) harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025