Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membekuk empat penagih utang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pengerusakan kendaraan di Halaman Markas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan keempat pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka diduga bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP pada Jumat lalu (18/4).
“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” katanya dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Senin.
Asep menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan. Keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri.
Ia diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke Halaman Mapolsek Bukit Raya, tempat pengeroyokan terjadi. Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang. Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Penagih utang tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum,” ujarnya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025