Denpasar (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo menyatakan sedang menyelidiki surat yang dibuat oleh sembilan narapidana yang membela terpidana mati Warga Negara Australia --Andrew Chan dan Myuran Sukumaran--  dari kelompok "Bali Nine".

"Kami masih menyelidiki kebenaran surat iu," katanya di Lapas Kerobokan, Senin, menyusul beredarnya surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo agar hukuman terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diringankan.

Sudjonggo mengaku akan menanyakan soal ini kepada majelis gereja karena narapidana itu masuk majelis gereja.

Dia mempertanyakan mengapa surat itu baru dikirim padahal hukuman mati sudah sebulan lalu diputuskan dan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap kedua napi sudah ditolak seminggu lalu. "Kenapa baru sekarang muncul surat ini?," ujarnya.

Namun dia tidak memasalahkan jika ada napi yang iba terhadap napi lain yang akan dihukum mati.

Sebelumnya, belasan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman terhadap terpidana Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Meminta kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mempertimbangkan kembali hukuman yang diberikan kepada warga Australia terpidana mati dalam kasus narkoba yakni Andrew Chan atau yang sering dikenal dengan sebutan Bali Nine," kata kedelapan penghuni LP Krobokan yang ditulis tangan dan lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000.

Kedelapan narapidana ini juga menyatakan siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika presiden tidak meringankan hukuman kepada Andrew.

Menurut mereka, Andrew Chan sudah banyak berubah dan sangat dibutuhkan oleh narapidana lainnya di Lapas itu

Kelompok "Bali Nine" merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali setelah berusaha menyelundupkan heroin 8,2 kg dari Australia.

Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati.

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015