"Sebanyak 37 RUU Prioritas dalam Prolegnas 2015 dengan catatan aspirasi dari seluruh fraksi," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Persetujuan itu dicapai setelah perdebatan di antara 10 fraksi di DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiryono dalam pidatonya menjelaskan badan legislasi menyepakati 159 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Prolegnas 2015-2019 dan 37 RUU masuk Prolegnas 2015.
"Dari 37 RUU itu, 26 diusulkan DPR RI, 10 diusulkan pemerintah, dan satu dari DPD RI," ujarnya.
Sareh menjelaskan selain ke-37 RUU itu, Badan Legislasi juga menyetujui lima RUU kumulatif terbuka tentang perjanjian internasional, putusan hakim konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015, pembentukan kabupaten/ kota, dan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah menjadi Undang-Undang.
Anggota Fraksi PKB di DPR Abdul Malik Haramain meminta Badan Legislasi DPR mengundang seluruh fraksi untuk membahas catatan terkait 37 RUU prioritas tersebut.
"Kami juga setuju agar Baleg menghadirkan para ahli dalam pembahasannya," katanya.
Ke-37 RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2015 meliputi:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU.
5. RUU tentang Pertanahan.
6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
11. RUU tentang Merek.
12. RUU tentang Paten.
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
16. RUU tentang Jasa Konstruksi.
17. RUU tentang Arsitek.
18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
19. RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
22. RUU tentang Pertembakauan.
23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
24. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
26. RUU tentang Penyandang Disabilitas.
27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah.
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
30. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
31. RUU tentang Sistem Perbukuan.
32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
34. RUU tentang Penjaminan.
35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015