Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
7. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB
13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB
14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
Baca juga: Pajak bahan bakar di Jakarta hanya 5 persen
Baca juga: Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025