Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa keduanya dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Atas nama AAR, dan FC,” ujar Tessa di Jakarta, Kamis.
AAR diketahui merupakan Project Director PT Sarana Multi Infrastruktur Ashadi A. Rawang, sedangkan FC adalah pegawai firma hukum UMBRA.
Baca juga: KPK periksa satu saksi perkara dugaan korupsi oleh PT ASDP
Sebelumnya, KPK pada Selasa (22/4) telah memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus tersebut.
Dua orang saksi itu adalah penilai di Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU Endra Supriyanto, dan manajer di PT Prima Wahana Caraka Bestari Nirmala Santi.
KPK juga telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
Baca juga: KPK tahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025