Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, belum menentukan waktu penetapan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) karena harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan hasil PSU.
"Setelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi, yaitu penetapan, namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan kalau misalkan tidak atau ada gugatan ke MK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung Rabu (23/4) sampai Kamis dini hari.
Tahapan selanjutnya setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan PSU Pilkada Tasikmalaya, kata dia, memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan gugatan hasil dari PSU itu selama tiga hari kerja ke depan.
"Selama tiga hari sejak kita penetapan tiga hari kerja, hari ini Kamis, Jumat, kemudian Senin, tiga hari itu karena hari kerja, kalau tidak ada gugatan di tiga hari itu maka kita menetapkan," katanya.
Ia menyampaikan sesuai prosedur akan menunggu hasil keputusan atau pemberitahuan dari MK terkait ada atau tidaknya pihak yang mengajukan gugatan ke MK.
MK, lanjut dia, kemudian akan memberitahukan meregister atau tidaknya permohonan gugatan perkara PSU Pilkada Tasikmalaya kepada KPU RI.
"Kalau tidak ada permohonan ke MK, maka MK bersurat ke KPU ada pemberitahuan ke KPU, kita menetapkan maksimal tiga hari sejak diterimanya pemberitahuan itu," katanya.
Ia menyampaikan selama belum ada keputusan dari MK maka KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini belum bisa menyampaikan waktu pelaksanaan penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih.
"Untuk tanggal sendiri kita tidak bisa memastikan karena berkaitan dengan MK, ada atau tidak adanya gugatan kita tidak bisa memastikan terkait waktu," katanya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah mengumumkan perolehan suara ketiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra - Dede Muksit Aly memperoleh 152.557 suara atau 17,20 persen, kemudian paslon 2 yakni Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 465.150 suara atau 52,45 persen, dan paslon nomor urut 3 meraih 269.075 suara sebesar 30,34 persen.
Jumlah perolehan suara tersebut terhitung dari hasil suara sah dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya pada 19 April 2025 sebanyak 886.782 suara sah, kemudian suara tidak sah 13.457 suara, dan total suara sah dan tidak sah sebanyak 900.239 suara.
Daftar pemilih tetap dalam PSU Pilkada Tasikmalaya, kata dia, tercatat sebanyak 1.418.938 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 717.953 jiwa, dan perempuan sebanyak 700.985 jiwa dengan angka partisipasi turun 5 persen atau sebesar 63 persen dibandingkan dengan partisipasi Pilkada 2024 sebesar 68 persen.
Hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Kabupaten Tasikmalaya itu sudah ditandatangani oleh penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Tasikmalaya, namun perwakilan dari paslon 1 dan 3 tidak mau menandatanganinya.
Ami menyampaikan, persoalan tidak mau menandatangani hasil rapat pleno itu, tidak menjadi masalah karena tetap akan menjadi laporan, dan mekanismenya tetap berjalan yaitu menunggu putusan dari MK ada atau tidaknya gugatan.
"Tidak mau menandatangani, tidak menjadi persoalan, itu sudah sesuai dengan paraturan, jadi, kalau misalkan tidak bersedia menandatangani hanya ditandatangani oleh saksi yang hadir, itu tidak menjadi masalah, tetap sah," katanya.
Baca juga: Paslon nomor urut 1 PSU Gorontalo Utara ajukan gugatan ke MK
Baca juga: TII: PSU berulang ancam efektiviitas pemerintahan daerah
Baca juga: Formappi: PSU 2025 jadi peluang perbaikan penyelenggaraan pemilu
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025