Semarang (ANTARA) - PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas tol dalam Kota Semarang yang mengalami peningkatan sebesar Rp500.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, penyesuaian tarif tol tersebut akan mulai berlaku pada 26 April 2025.
Menurut dia, penyesuaian tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 399/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Semarang
"Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan rol yang optimal," katanya.
Ia menjelaskan besaran penyesuaian tarif untuk kendaraan golongan I yang semula Rp5.500 menjadi Rp6.000, golongan II dan III tetap Rp8.500, sedangkan golongan IV dan V naik dari Rp11.000 menjadi Rp11.500.
Menurut dia, pengelola jalan tol akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya berkaitan dengan dukungan bagi pengembangan kawasan
PT Jasamarga Transjawa Tol, kata dia, juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan infrastruktur jalan tol.
Hal tersebut, kata dia, diwujudkan dalam bentuk pemeliharaan rutin, perbaikan jalan, drainase, hingga penghijauan di sepanjang jalan rol.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang dan suami didakwa terima suap Rp9 miliar
Baca juga: Pemkot Semarang gandeng Muslimat NU tekan kekerasan perempuan-anak
Baca juga: Pemkot Semarang luncurkan "10 Kandri Baru" tingkatkan pariwisata lokal
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025