Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, pada Sabtu (19/4) dini hari.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara telah menerima hasil penyerahan seorang pria yang diduga pelaku tawuran yang dibawa Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Baca juga: Polisi tangkap belasan remaja hendak tawuran di Penjaringan

Pelaku tawuran yang diduga dari daerah Sunter kemudian diamankan di daerah Jalan Bandengan Utara. Dari tubuh pelaku ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang diakui miliknya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasil urine pelaku dinyatakan negatif. Namun, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram.

Baca juga: Polres Jakut tangkap sembilan orang bawa sajam saat tawuran

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan narkoba ini," kata Agus.

Pelaku dijerat pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025