Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, atas nama SY, TR, M, SM, IN, SJ, dan G," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini belum ada keterangan materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang perdananya berlangsung pada Senin (21/4).
JPU KPK mendakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonjob Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana Pilkada 2024.
"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU KPK Ade Azhari.
Ia menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 12 huruf B dan E undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling cepat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Rohidin Mersyah juga menerima uang sebesar Rp7,2 miliar dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu yang digunakan sebagai dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ade menambahkan Rohidin juga melakukan mobilisasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu menjadi tim suksesnya pada pilkada, serta menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu untuk menggalang dana dan dukungan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025