Meulaboh (ANTARA) - Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Aceh telah selesai melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) untuk 2024.
“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa dana CSR (corporate social responsibility) tahun 2024, oleh sejumlah perusahaan di daerah itu dikelola secara transparan dan sesuai aturan,” kata Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Santoso kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Pengawasan dana CSR dilakukan berdasarkan berbagai regulasi pemerintah diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undangan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSLP).
Kemudian Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta sejumlah aturan lainnya.
Ada pun perusahaan yang telah menyerahkan dokumen dan selesai dilakukan pengawasan terkait penyaluran dana CSR di Kabupaten Aceh Barat, di antaranya PT Karya Tanah Subur (KTS), PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).
Kemudian PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT PLN UP3 Meulaboh, PT. Indonesia Pacific Energi (IPE), PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT Bank Syariah Indonesia Area Meulaboh.
Santoso mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah, untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membantah bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja.
Pemantauan dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang menyalurkan dana CSR di Kabupaten Aceh Barat.
“Setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” kata Santoso.
Ia menegaskan bahwa pengawasan itu dilakukan agar penyaluran dana CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program APBK Aceh Barat, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta terciptanya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik ke depan.
“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” ujar Santoso.
Namun, berbeda dengan yang lain, PT Mifa Bersaudara hingga kini menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat.
Dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria mengatakan tim kini masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.
“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” ujar Zakaria.
Baca juga: Bupati Aceh Timur Soroti Program CSR Perusahaan Migas
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh dorong perusahaan aktif menyalurkan CSR
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.