Ngawi (ANTARA News) - Keluarga TKI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Erwiana (23), yang menjadi korban penyiksaan, berharap agar majikannya dihukum berat pada sidang putusan yang akan digelar di Hong Kong pada tanggal 27 Februari mendatang.

Harapan itu disampaikan ayah Erwiana, Rohmad Saputro, yang merasa tidak terima dengan tindakan penyiksaan sang majikan terhadap anak perempuannya.

"Akibat siksaan tersebut, anak saya mengalami cacat permanen pada tubuhnya. Untuk itu saya ingin ada keadilan agar pengadilan di Hong Kong menghukum majikan itu dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar Rohmad kepada wartawan, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang ia terima dari Erwiana di Hong Kong melalui telepon, dari 21 dakwaan terhadap majikan, sebanyak 19 dakwaan di antaranya dinyatakan bersalah.

"Kami belum puas kalau majikan itu tidak dihukum berat. Yang dilakukannya terhadap anak saya sudah diluar kemanusiaan," kata Rohmad lebih lanjut.

Sementara, setelah pulih dari perawatannya, Erwiana memilih untuk sekolah dan tidak ingin menjadi TKI lagi. Saat ini ia masih berada di Hong Kong untuk keperluan persidangan di pengadilan setempat.

Seperti diketahui, Erwiana Sulistyaningsih warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, menjadi korban penganiayaan majikannya saat bekerja di Hong Kong selama 13 Mei 2013 hingga awal tahun 2014.

TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong itu, selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan diam-diam ke Indonesia oleh majikannya dengan kondisi tubuh penuh luka.

Erwiana berhasil pulang ke Indonesia berkat bantuan seorang TKI asal Magetan, Yanti. Yanti menemukan korban sedang duduk termenung di bandara Chek Lap Kok, Hong Kong. Karena kasihan, Yanti yang juga hendak pulang akhirnya mendampingi sejawatnya itu pulang ke Indonesia melalui Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah.

Kasus penyiksaan Erwiana tersebut sempat menjadi topik dunia dan bahkan Presiden Republik Indonesia yang waktu itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono, menyempatkan diri berbicara dengan Erwiana melalui telepon.

Saat ini kasus hukumnya sendiri masih berlangsung di pengadilan di Hong Kong.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015