Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menyatakan 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang bersalah dalam kasus korupsi asuransi fiktif tahun 2003 dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.

Dalam tiga sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu malam, sebanyak 13 legislator dijatuhi hukuman 16 bulan penjara, sedangkan seorang lainnya dihukum 22 bulan.

Dalam dua sidang terpisah dengan terdakwa masing-masing Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yustam, Adhi Kuntoro, Idris Imron, Zaenuddin Buchori, Heru Widyatmoko, serta Otok Riyanto, dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widjantono.

Sementara enam mantan legislator lainnya, masing-masing Rudy Soehardjo, Leonard Andhik, Bambang Suprayogie, Fajar Hidayati, Sri Munasir, dan Sugiono diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hastopo.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan para mantan anggota dewan periode 1999-2004 ini terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai anggota DPRD pada saat itu," katanya.

Pada anggota dewan ini menerima uang sebesar Rp36 juta yang seharusnya dibayarkan sebagai premi asuransi.

"Sebagai wakil rakyat, perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat," katanya.

Dalam perkara ini, salah satu terdakwa Bambang Suprayogie dijatuhi hukuman paling berat, yakni 22 bulan.

Hal itu disebabkan terdakwa baru mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,1 juta dari keseluruhan yang harus dibayarkan sebanyak Rp36 juta.

"Terhadap terdakwa Bambang Suprayogie dijatuhi hukuman tambah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 juta," katanya.

Atas putusan ini, hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikapnya.

Ke-14 mantan legislator tersebut menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan ini.

Terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Musyafak menyatakan terdakwa Bambang Suprayogie mengalami kesulitan ekonomi untuk mengembalikan kerugian negara.

"Uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp17,1 juta ini dari hasil mengumpulkan sedikit demi sedikit," katanya.

(I021/B015)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015