Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa (Rhinoceros sondaicus).

Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.

"Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," katanya.

Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka," tambah Satyawan.

Baca juga: KLHK dalami kasus penyelundupan cula badak di Palembang

Sebelumnya, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Putusan MA tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Kasus itu bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Sedangkan untuk enam pelaku lain pada 12 Februari 2025 diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan di TN Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan).

Selain itu, PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak Jawa pada 25 Juli 2024 dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Baca juga: Pemburu badak divonis penjara, TN Ujung Kulon berharap jadi efek jera

Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan 165 kg sisik trenggiling yang dilindungi

Baca juga: Kemenhut ungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi di Papua Tengah

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025