Jakarta (ANTARA) - Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat membawa senjata api (senpi) tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri karena sebelumnya beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal.
"Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin.
Menurut dia, tersangka S ditangkap karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin.
Ia menjelaskan, untuk kronologi penangkapan sendiri bermula ada sebuah kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kecelakaan tersebut kata Firdaus, melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan mikrolet yang dikendarai M. Setelah itu terjadi cekcok antara kedua pengemudi hingga akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.
Baca juga: Abraham Samad dilaporkan lagi ke Bareskrim terkait senjata api
"Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api," ujarnya.
Firdaus menambahkan bahwa setelah S ditangkap pada Jumat (25/4) oleh petugas, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Hasil interogasi kata dia, pelaku S membawa senjata api karena merasa terancam,setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Anak Mantan Anggota DPRD Tertangkap Miliki Senpi
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025