Bengkulu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Ketua KPU Kabupaten Kaur Muklis Ariyanto.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu kesatu, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin.
Baca juga: DKPP putuskan rehabilitasi komisioner Bawaslu dan Ketua KPU Karawang
Muklis Ariyanto yang berstatus teradu dalam perkara 258-PKE-DKPP/X/2024 dinilai telah melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Muklis pada dini hari waktu kejadian terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning Hensi Handispa, yang berstatus sebagai teradu II dalam perkara itu. Hal tersebut diketahui oleh warga setempat dan mengakibatkan kegaduhan.
“Meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu kesatu dengan teradu kedua, DKPP menilai fakta berdasar saksi-saksi dapat menjadi petunjuk bahwa benar pada malam 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu kesatu dan teradu kedua berada di rumah yang sama," kata dia.
Tindakan teradu II tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar.
"Dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah teradu kedua,” kata Anggota Majelis.Ratna Dewi Pettalolo.
Muklis dan Hensi terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam sidang putusan itu, Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Baca juga: KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi
Baca juga: DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar
Baca juga: DKPP periksa Kabag TU Bawaslu RI terkait dugaan asusila pada Selasa
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025