Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tengah menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang lansia buta huruf bernama Tupon alias Mbah Tupon (68) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dihubungi di Yogyakarta, Senin, mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada tanggal 14 April 2025.

"Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Kalau nanti ada update, akan kami sampaikan," ujar dia.

Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan detail keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa.

"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena ini masih penyelidikan belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Baca juga: Bantul siapkan pendampingan hukum terkait permasalahan tanah warga

Baca juga: Komisi III DPR: Negara harus peka atas masalah rakyat soal mafia tanah

Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," kata dia.

Kasus yang dialami Mbah Tupon sebelumnya disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni menilai kasus Mbah Tupon ini merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah.

Para korban, kata dia, rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan.

"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," kata Sahroni.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025