Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sebesar Rp1,7 triliun pada 2025.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto pun optimistis target penerimaan PBB P-2 2025 sebesar Rp1,7 triliun akan tercapai.

"Insya Allah di tahun 2025 lebih dari 101 persen, sehingga target pajak Jakarta Barat bisa melampaui target yang telah ditentukan sebesar Rp1,7 triliun," kata Uus dalam sosialisasi peraturan pajak di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Baca juga: Ini ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta

Dia pun mengaku mendukung kelancaran pembayaran pajak di wilayahnya dengan menggerakkan lurah, camat, dan jajarannya untuk mengingatkan warganya membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebutkan, target penerimaan pajak di DKI Jakarta pada 2025 mencapai Rp11 triliun.​​​​​​​

"Kalau Jakarta Barat kalau enggak salah Rp1,7 triliun, tapi tadi pak Wali Kota komitmen untuk mencapai Rp2 triliun," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI beri insentif PBB-P2 guna wujudkan keadilan perpajakan

Sementara itu, Kepala Suku Badan (Kasuban) Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana menyebut bahwa pada 2024, Jakarta Barat mampu mengumpulkan PBB hingga Rp1,6 triliun.

Angka tersebut merupakan tertinggi di wilayah DKI Jakarta.

"Tahun lalu itu sekitar Rp1,6 triliun, hampir Rp 1,7 triliun. Jadi totalnya adalah 101,2 persen, tertinggi DKI Jakarta," kata Rusdian.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025