Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa politik Senin (28/4) kemarin menjadi sorotan, di antaranya mulai dari bergulirnya wacana merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sampai dengan rapat kerja TNI AL dengan Komisi I DPR RI.
Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:
1. MPR: Esensi revisi UU Ormas percepat proses likuidasi pembubaran ormas
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas.
"Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca di sini.
2. KSAL ungkap BBM TNI AL tunggak triliunan rupiah dan minta diputihkan
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan bahwa TNI AL memiliki tunggakan pembayaran konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bernilai triliunan rupiah ke Pertamina dan meminta agar tunggakan itu diputihkan.
Dia menjelaskan bahwa ada tunggakan sebanyak Rp2,25 triliun dari konsumsi BBM, dan saat ini dikenakan kembali hutang sebanyak Rp3,2 triliun.
Selengkapnya baca di sini.
3. Komisi II DPR: Pembentukan DOB tunggu dua PP disahkan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) soal penataan daerah.
Rifqinizamy juga menambahkan Komisi II DPR saat ini lebih fokus pada dua PP tersebut daripada membahas soal pencabutan moratorium DOB.
Selengkapnya baca di sini.
4. Menteri HAM: Revisi UU Ormas positif demi kemajuan demokrasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
"Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut pandang negatifnya," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca di sini.
5. DKPP putuskan rehabilitasi komisioner Bawaslu dan Ketua KPU Karawang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk merehabilitasi nama baik lima komisioner Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena tidak terbukti melanggar kode etik pada Pilkada 2024.
"Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik dan nama kami direhabilitasi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Engkus Kusnadi, di Karawang, Senin.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025