Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN) Andi Mashuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Selain Andi, KPK memanggil mantan Dirut PT JN pada 2022 Sri Rahayu Lin Astuti terkait penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AM, dan SRLA,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi oleh PT ASDP
Baca juga: KPK periksa satu saksi perkara dugaan korupsi oleh PT ASDP
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.
Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025