Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

“Atas nama MB, CDG, dan SPD,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

MB diketahui merupakan Direktur PT Bharata Millenium Pratama Muhamad Balady dan CDG adalah Direktur PT Cahaya Adi Sukses Hutama Chandra Gunawan, serta SPD merupakan Direktur Utama PT Cahaya Nabila Valutama Supardi.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus TPPU Andhi Pramono

Pada pekan ini, Senin (28/4), KPK memanggil tiga saksi terkait kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo, Direktur PT Niaga Mas Valaindo Syukri Jamaat, dan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra pada 1998-2019, Otik Rostiana.

Andhi Pramono saat ini telah divonis pidana selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pada 1 April 2024.

Andhi divonis terkait kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain itu, Andhi dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil putri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Baca juga: KPK periksa keluarga Andhi Pramono terkait jual beli tanah

Baca juga: KPK apresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025