Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir.
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mengenai pembubaran bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kondisinya tidak sehat.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa peraturan itu bakal berisi tentang pengawasan dan pembinaan BUMD yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan peraturan itu, pembubaran BUMD yang tidak sehat bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Di dalamnya, kewenangan untuk pemerintah pusat membubarkan BUMD jika nyata-nyata BUMD itu tidak sehat," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah ada yang memiliki BUMD dengan kondisi yang baik dan bisa menunjang kemandirian fiskal daerah. Di sisi lain, ada BUMD di daerah yang justru menjadi beban bagi pemerintah daerah karena tidak menghasilkan keuntungan.
Baca juga: Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur bahas fiskal hingga BUMD
Baca juga: Komisi II minta BUMD tidak jadi tempat bagi-bagi jabatan bagi timses
"Setiap tahun APBD digelontorkan, sementara BUMD-nya, benefitnya dalam bentuk profit tidak pernah hadir," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini.
Untuk itu, dia mengusulkan ke Kemendagri agar permendagri itu juga bisa mengatur adanya holding bagi BUMD. Kelak BUMD tidak hanya akan beroperasi di daerahnya saja, tetapi juga beroperasi di daerah lain.
Selain itu, dia ingin agar pembentukan holding BUMD itu bisa mendukung BUMD di daerah lainnya untuk memaksimalkan potensi yang ada.
"Bisa di-support oleh holding BUMD ini untuk kemudian bisa memprakarsai peningkatan pendapatan daerah di tempat masing-masing," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025