Jakarta (ANTARA) - Ombudsman menyarankan agar keanggotaan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) diperluas sehingga tidak berhenti di enam lembaga, tetapi mencakup semua lembaga yang menangani isu hak asasi manusia (HAM).

Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat menyebutkan keenam lembaga itu, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

"Kami setuju KUPP dijadikan forum resmi dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian HAM," ucap Jemsly dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (24/4), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, Ombudsman pun mendorong tindak lanjut rekomendasi mengenai HAM oleh unsur pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memaparkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan, dan memenuhi HAM sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999.

Meski begitu, lanjut dia, pelaksanaan kewajiban tersebut masih menghadapi tantangan, seperti belum adanya data pengaduan pelanggaran HAM secara menyeluruh serta lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM.

Sebagai solusi, Kementerian HAM sedang merancang sistem pengaduan terintegrasi dan konsinyasi berkala guna memantau pelaksanaan rekomendasi NHRI (National Human Right Institution).

"Terkait KUPP, kami sedang menyiapkan laporan penyusunan laporan Konvensi Anti Penyiksaan (KAP). KUPP merupakan salah satu strategi perantara," ucap Mugiyanto.

Dalam forum tersebut, keenam lembaga nasional yang tergabung dalam KUPP menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi dan sinergi data antar lembaga.

KUPP juga menyoroti pentingnya pembukaan kanal pengaduan yang lebih luas dan kemudahan akses masyarakat tanpa hambatan birokrasi.

Perhatian serius juga diberikan pada lemahnya daya ikat hukum atas rekomendasi NHRI, di mana saat ini hanya rekomendasi dari Ombudsman dan LPSK yang bersifat wajib ditindaklanjuti.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025