Semarang (ANTARA) - Tiga anggota gangster terdakwa kasus pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Udinus Semarang Muhammad Tirza Nugroho Hermawan dijatuhi hukuman 10 dan 10,5 tahun penjara.

Putusan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, hanya 6 bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP," katanya.

Terdakwa Ricky Putra Pradana dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya masing-masing 10 tahun penjara.

Baca juga: Gangster pembacok mahasiswa Udinus dituntut 11 dan 10,5 tahun

Baca juga: Jangan biarkan gangster berkembang di Kota Semarang

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka mendalam bagi keluarganya.

Untuk terdakwa Ricky Putra Pradana, hakim menilai mereka berbelit-belit dalam persidangan.

Terdakwa Ricky Putra Pradana merupakan pelaku yang kali pertama membacok korban Muhammad Tirza Nugroho hingga terjatuh saat berboncengan sepeda motor.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Udinus Semarang tewas setelah dibacok oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada tanggal 17 September 2024.

Korban yang berboncengan sepeda motor itu diduga menjadi korban salah sasaran oleh kelompok gangster yang akan melakukan tawuran.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025