Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan barang sitaan negara yang disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tidak mengalami penurunan nilai ekonomi.

Hal itu disampaikan Kepala BPA Kejagung Amir Yanto di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Rabu, ketika awak media menanyakan terkait masih adanya kritik terkait penanganan rupbasan yang tidak maksimal sehingga nilai ekonomi barang sitaan menurun.

Amir mengatakan bahwa sejatinya pihak rupbasan telah berusaha menjaga barang sitaan dengan baik. Namun, ada beberapa faktor yang menghambat, salah satunya adalah anggaran.

Diungkapkan oleh Amir bahwa mobil mewah yang disita membutuhkan biaya perawatan yang begitu besar per bulannya.

“Kira-kira satu mobil itu biayanya sekitar Rp5 juta per bulan. Bayangkan saja kalau misalnya ratusan mobil kemudian mungkin (disimpan) selama beberapa tahun,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya akan merumuskan kebijakan yang terbaik guna merawat barang sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai ekonomi.

“Kami mencari formulasi yang baik sehingga mobil itu kalau bisa tidak turun nilainya. Jadi, memang banyak hal yang harus diselesaikan,” ucapnya.

Pada hari Rabu ini Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi menerima pengalihan pengelolaan rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui penandatanganan kesepakatan bersama.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bambang juga menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

"Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia mengatakan bahwa pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum.

Dengan pengalihan ini, dia berharap akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Baca juga: Barang sitaan korupsi timah, dari mobil mewah hingga dolar AS

Baca juga: Kejagung resmi terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Imipas

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025