Karawang (ANTARA) - Limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 perlu mendapat perlakuan khusus dibandingkan jenis limbah lainnya, agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan karakteristik dan sifatnya, limbah B3 ini sangat berbahaya dan harus dikelola secara tepat oleh perusahaan yang memiliki izin serta syarat tertentu dari Kementerian Lingkungan Hidup.
California Department of Toxic Substance Control, sebuah badan pemerintah negara bagian California yang bertugas melindungi kesehatan publik dan lingkungan dari limbah berbahaya, menyebutkan bahwa limbah B3 didefinisikan merupakan limbah yang memiliki karakteristik tertentu, serta berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, juga mengemukakan maksud dari bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sedangkan OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) mendefinisikan B3 sebagai bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Limbah berkategori B3 seperti limbah medis (jarum suntik, infusan, sisa darah dan lain-lain), limbah industri seperti oli bekas dan bahan kimia serta limbah elektronik atau e-waste.
Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, pengelolaan limbah B3 ini meliputi berbagai tahapan seperti pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pada tahap pengumpulan, limbah B3 dikumpulkan dari sumbernya, yakni perusahaan atau instansi penghasil limbah B3, sebelum diserahkan ke pihak berwenang untuk pengolahan atau penimbunan.
Kemudian tahap penyimpanan, limbah B3 ini disimpan sementara di tempat yang aman dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan seperti tidak mencemari lingkungan. Lalu pada tahap pengangkutan, limbah B3 diangkut dari tempat penyimpanan ke tempat pengolahan atau penimbunan.
Pengangkutan limbah B3 ini harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan seperti rekomendasi pengangkutan limbah serta izin dari Kementerian Perhubungan.
Tahap berikutnya adalah pengolahan. Limbah B3 diolah oleh pihak atau perusahaan yang berwenang untuk mengurangi bahayanya atau mengubahnya menjadi limbah yang tidak berbahaya.
Pengolahan limbah B3 ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui pembakaran untuk mengurangi volume dan mengubahnya menjadi abu, serta stabilisasi atau solidifikasi (penambahan zat kimia atau bahan pengikat untuk mengubah limbah cair atau lumpur menjadi padat dan stabil). Selain itu, bisa dilakukan dengan penggunaan mikroorganisme untuk mendegradasi limbah B3 dan lain-lain.
Saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan limbah B3, karena secara umum perusahaan penghasil limbah B3 termasuk pihak rumah sakit sebagai penghasil limbah medis, tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sendiri, melainkan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.
Lokasi pembuangan B3
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana membangun sebuah kawasan khusus yang berdiri perusahaan-perusahaan pengolahan limbah B3, guna mengatasi praktik pembuangan sampah B3 tidak semestinya.
Peristiwa pembuangan atau penimbunan limbah B3 di wilayah Karawang, setidaknya pernah terjadi di sejumlah tempat yang dinilai kosong, di antaranya di Desa Citaman dan Desa Karangligar. Limbah B3 itu khususnya limbah medis.
Atas alasan tersebut, Pemkab Karawang sebagai daerah yang dikenal sebagai daerah industri, perlu membuat gebrakan dengan melokalisasi kegiatan perusahaan pengolahan limbah B3 dengan membangun sebuah kawasan khusus.
Dengan demikian, pemerintah daerah juga memiliki database perusahaan atau instansi yang menghasilkan limbah B3, termasuk database perusahaan yang bergerak melakukan pengolahan limbah B3 sehingga memudahkan pengawasan dan penanganan jika terjadi pelanggaran atau aksi pembuangan limbah B3 di sembarang tempat.
Pembangunan kawasan khusus perusahaan pengolahan limbah B3 itu muncul karena Tim Kementerian Lingkungan Hidup serta Satuan dari Kimia Biologi dan Radio Aktif Gegana Mabes Polri dan Tim Puslabfor Mabes Polri turun tangan mengatasi kasus pembuangan limbah di Desa Citaman, beberapa tahun lalu.
Wawan Setiawan yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang menyampaikan bahwa sektor industri di Karawang semakin berkembang. Kondisi itu tentu akan memicu tingginya produksi limbah B3. Sehingga perlu kawasan khusus pengelolaan limbah B3, guna mempermudah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan pengawasan.
Rencana pembangunan kawasan khusus itu berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang seluas 69,25 hektare. Di antara alasan pemilihan lokasi itu, karena pesatnya pertumbuhan industri dan jarak yang relatif dekat dengan industri penghasil limbah.
Di lokasi tersebut akan dilengkapi fasilitas pengolahan limbah B3 terpadu dari mulai penanganan awal, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2025