Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
"Dua orang merupakan penyelenggara negara, dan satu dari pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menggeledah 16 lokasi terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan ini di beberapa kantor dan rumah.
Pada tanggal 25—29 April 2025, kata dia, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.
Tessa mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari 16 lokasi tersebut.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa detail perkara tersebut akan disampaikan oleh KPK pada kesempatan berikutnya.
"Detail perkaranya akan ada kesempatan lain bagi rekan-rekan untuk mengetahui karena diumumkan secara resmi nanti," katanya.
Sebelumnya, kabar mengenai penggeledahan sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dikonfirmasi oleh Tessa pada hari Minggu (27/4).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada hari Senin (28/4) mengungkapkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pada Dinas PU Kabupaten Mempawah.
Baca juga: KPK sebut penggeledahan di Kalbar terkait korupsi Dinas PU Mempawah
Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025