Garut (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memastikan sembilan korban pencabulan dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus mendapatkan perlindungan selama proses hukum dan hak-haknya sebagai perempuan korban kasus asusila.
"Kita ingin melakukan perlindungan terhadap mereka korban-korban itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Jawa Barat Hasbullah Fudail usai menggelar audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Garut terkait HAM di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Kemenham selama ini terus intens memberikan perhatian khusus dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh dokter kandungan kepada perempuan yang menjadi pasiennya.
Perkembangan dalam penanganan kasus itu, kata dia, Kemenham mendapatkan laporan adanya sembilan orang yang menjadi korban perbuatan cabul seorang dokter itu.
"Selama ini ternyata yang viral cuman satu, ternyata setelah dibuka 'hotline' ada sembilan yang melapor," katanya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara bahwa mereka menceritakan tentang hal yang menyedihkan dampak dari kejadian tersebut.
Hal yang cukup berat bagi mereka, kata dia, berdampak terhadap rumah tangganya karena suaminya keberatan dengan munculnya kasus itu, sehingga persoalan tersebut harus diselesaikan.
"Bagi kami tersentuh juga ketika dia ceritakan apa yang terjadi sangat menyedihkan," katanya.
Ia menyampaikan Kemenham maupun Pemerintah Kabupaten Garut akan memberikan perlindungan kepada korban, dan saat ini mereka sudah ditampung di Unit Pelaksana Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Garut.
Korban juga, kata dia, meminta adanya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus pelecehan seksual oleh dokter tuntas dan pelakunya dihukum.
"Mudah-mudahan hak-hak yang diminta tadi minta perlindungan ke LPSK, karena secara regulasi LPSK punya kewajiban, cuma harus ada prosedur yang harus ditempuh," katanya.
Ia menambahkan tuntutan dari korban juga meminta pelaku pelecehan seksual di Garut untuk dihukum seberat-beratnya, namun untuk memutuskan itu hanya hakim.
"Mereka minta dihukum seberat-beratnya, tapi nanti tergantung hakim," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut sudah menangkap oknum dokter MSF (33) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.***2***
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025