Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penerapan sistem merit dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan kerja tersebut agar berlangsung dengan baik.

"Pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah baik. Sistem merit mulai 2023 hingga 2025 nilainya sangat baik," kata Gubernur Jateng Ahmd Luthfi dalam pernyataan di Semarang, Rabu.

Luthfi menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Gubernur Jateng menerangkan bahwa sistem merit memiliki delapan aspek, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

Dari delapan aspek tersebut, kata dia, Jateng pada tahun 2023 mendapatkan nilai 340,5 dengan predikat sangat baik sehingga provinsi ini diberikan izin untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama melalui talent pool.

"Dalam mengangkat pegawai, tidak perlu seleksi secara terbuka. Cukup dengan sistem merit karena delapan indikator sudah terpenuhi di Jateng," katanya.

Ia menyebutkan jumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jateng secara keseluruhan mencapai 47.432 orang, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) 31.298 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 16.134 orang.

Baca juga: Legislator puji sistem merit era Pramono-Rano dalam 100 hari kerjanya

Baca juga: Komisi II: Poin revisi UU ASN agar jenjang karir terapkan sistem merit

Selain ASN, kata dia, juga terdapat pegawai non-ASN yang ruang lingkup kerjanya seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pengemudi, yang selama ini telah bekerja.

Untuk penyelesaian tenaga non-ASN, kata Luthfi, ada enam prinsip yang dikedepankan Pemprov Jateng, mulai dari tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proposional, tidak mengangkat non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama 3 hari terakhir untuk mendengarkan kondisi daerah masing-masing.

Kondisi daerah masing-masing itu, di antaranya mengenai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, BUMD dan BULD, serta pengelolaan kepegawaian.

Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini juga ingin mendengar laporan kepegawaian reformasi birokrasi di daerah, salah satu isunya mengenai penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025