Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro tidak hadir pada Rabu ini untuk menjadi saksi dikarenakan ada kunjungan kerja (kunker).

Fauzi Amro sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu ini untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

“Tidak hadir, dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Fauzi, Tessa juga mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Charles Meikyansyah tidak dapat hadir sebagai saksi pada Rabu ini terkait penyidikan kasus tersebut dengan alasan yang sama.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa baik Fauzi maupun Charles telah meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus CSR BI.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI terkait kasus CSR BI
Baca juga: KPK jelaskan prinsip kehati-hatian dalam kasus CSR BI

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025