Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai masalah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI tidak akan menghambat pelaksanaan program-program pembangunan.

"Program-program pembangunan, pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan terhambat, karena kami pakai anggaran mendahului," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sejumlah program, di antaranya pembersihan sampah-sampah dan normalisasi sungai telah dilakukan dengan menggunakan anggaran mendahului.

"Masalah kebersihan dan normalisasi sungai kami kerjakan sendiri. Kita beli alat-alat berat sendiri. Kemudian, untuk transportasi juga kita ada bus Transjakarta. Kami pakai anggaran mendahului, jadi tidak terhambat lah," ujar Ahok.

Meskipun demikian, dia mengakui tidak seluruh program pembangunan dapat tetap dilangsungkan. Sejumlah kegiatan, seperti tender-tender pembangunan jalan layang, jalan tol dan sebagainya terhambat akibat ada masalah APBD.

"Tender-tender untuk pembangunan infrastruktur saja yang agak macet. Namun, kita masih bisa pakai anggaran tahun lalu, yang dapat dipergunakan selama 60 hari, terhitung sejak awal tahun atau Januari 2015," tutur Ahok.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apakah konsep anggaran elektronik (e-budgeting) yang diterapkan pada APBD DKI 2015 disetujui atau tidak.

"Sekarang tinggal Kemendagri saja, bisa menerima konsep e-budgeting kami atau tidak. Kalau keputusannya cepat, berarti Maret sudah bisa dicairkan. Tapi kalau lebih lama, artinya kita harus pakai pagu anggaran tahun lalu," ungkap Ahok.

Masalah terkait anggaran itu muncul setelah APBD DKI 2015 yang telah disahkan dan diserahkan kepada Kemendagri, dikembalikan lagi oleh kementerian tersebut.

Diketahui bahwa Perda APBD DKI senilai Rp73,08 triliun yang diserahkan pihak eksekutif kepada Kemendagri itu tidak ditandatangani oleh satu pun pimpinan DPRD DKI karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan pada waktu pengesahan.

Setelah pengembalian tersebut, DPRD DKI merencanakan pengajuan hak interpelasi hingga impeachment (pemakzulan) kepada Gubernur DKI Jakarta.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015