Depok (ANTARA) - Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Prof Heru Susetyo melakukan kajian pendekatan kesejahteraan sosial dalam pemidanaan.

“Pendekatan kesejahteraan sosial dalam pemidanaan penting, tidak hanya untuk mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, tapi juga sebagai fondasi menuju sistem keadilan yang lebih manusiawi dan inklusif,” kata Heru Susetyo di Depok, Kamis.

Heru menjelaskan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia masih didominasi dengan pendekatan represif dalam sistem pemidanaan nasional, yang dinilainya kerap mengabaikan dimensi kesejahteraan, hak asasi, dan potensi rehabilitatif dari pelaku tindak pidana.

Baca juga: Pakar hukum jelaskan tujuan pemidanaan KUHP yang baru

Ia menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan kesejahteraan sosial dan kebijakan pemidanaan. Menurutnya, kejahatan sering kali berakar dari faktor-faktor struktural seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, atau disfungsi keluarga.

Oleh karena itu, pendekatan pemidanaan harus diarahkan pada pemulihan, baik bagi individu maupun masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi peran strategis pekerja sosial, pendekatan keadilan restoratif, serta KUHP baru yang mulai mengakomodasi pemidanaan dengan pendekatan edukatif dan preventif.

“Sistem hukum pidana di Indonesia tengah berada di persimpangan penting antara paradigma lama yang menghukum dan pendekatan baru yang memberdayakan,” imbuhnya.

Beberapa penelitian yang pernah dilakukan Prof Heru sebelumnya, antara lain The Implications of Halal Regulations in Indonesia: A Consumer Protection’s Legal Perspective (2024), Panglima Laot and Contributions in Upholding Customary Law in Aceh's Maritime Regions/Panglima Laot dan Kontribusinya dalam Penegakan Hukum Adat di Perairan Aceh (2023), Preventing bribery in the private sector through legal reform based on Pancasila (2022).

Sebelum dikukuhkan sebagai guru besar ke-31 UI pada 2025, Prof Heru Susetyo menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia dan Diploma I Administrasi Niaga di Politeknik UI pada 1996.

Baca juga: Wamenkumham: Pedoman pemidanaan di RKUHP semata-mata untuk keadilan

Baca juga: Jaksa Agung: Pemidanaan korporasi pertimbangkan stabilitas ekonomi

Setelah itu, pada 2003, ia meraih gelar Master of Law (LL.M.) dari Northwestern University, Amerika Serikat, melalui beasiswa Fulbright, serta Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial dari FISIP UI.

Kemudian, pada 2014, ia menempuh pendidikan doktoral di Mahidol University, Thailand, dan meraih gelar Ph.D. dengan spesialisasi Hak Asasi Manusia dan Perdamaian.

Pada tahun 2012, Prof Heru mengambil spesialisasi Victimology di Tilburg University, Belanda serta mengambil spesialisasi Law of Criminal Procedures at Islamic Court di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan spesialisasi agama Islam.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.