Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) UMKM diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dengan kemudahan itu, maka UMKM pun diharapkan bisa meningkatkan kapasitas usahanya.
“Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Dian, penyusunan RPOJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM) dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM.
Baca juga: OJK: Bank perlu bentuk Komite AI untuk awasi tata kelola
Penyusunan aturan ini juga sejalan sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Pada Februari 2025, catat OJK, kredit UMKM tumbuh sebesar 2,51 persen year on year (yoy) dan sebesar 0,17 persen month to month (mtm) dengan porsi sebesar 19,08 persen dari total kredit industri perbankan.
Namun demikian, risiko kredit UMKM cukup tinggi sebagaimana tecermin dari rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) gross sebesar 4,15 persen di atas rata-rata industri perbankan.
“Hal ini menggambarkan penyaluran pembiayaan UMKM industri perbankan memerlukan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang memadai,” ujar Dian.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025