Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pengalihan saham Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke BPI Danantara dinilai tidak menambah eksposur risiko atas Himbara, dengan mempertimbangkan proses peralihan tersebut tidak mengubah kondisi ultimate shareholder atas bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, fundamental kinerja keuangan Himbara juga cenderung relatif tumbuh stabil dengan didukung pangsa pasar dan strategi bisnis yang relatif sustain dan terjaga.

“Selain itu sebagai perusahaan terbuka tentunya Himbara senantiasa berkewajiban untuk terus memperhatikan prinsip prudential banking dalam menjaga kinerja dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kehadiran Danantara memungkinkan BRI lebih adaptif dan agile

Selanjutnya, OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan terus menjaga dan mengawasi pengelolaan bank-bank Himbara agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang baik dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Koordinasi yang erat antara OJK dan Danantara sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Himbara akan selalu dilakukan untuk mendorong ekosistem keuangan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia,” kata dia.

Dian menilai, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN serta menarik dukungan investor global dalam rangka meningkatkan investasi nasional pada berbagai sektor strategis dalam mendukung pertumbuhan dan ketahanan perekonomian nasional.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.