Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dwi Wahyudi (DW), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DW, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009—2018," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Selain Dwi, Tessa mengungkapkan bahwa mantan Direktur Pelaksana LPEI berinisial KKW dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut.
KKW diketahui merupakan mantan Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana IV atau Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI pada tahun 2019—2020 Kukuh Wirawan.
Pada pekan ini, Senin (28/4), KPK sempat memanggil mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada 2009—2016 Basuki Setyadjid.
Pada hari Selasa (29/4), KPK memanggil mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan dan empat orang mantan pegawai LPEI, yakni Ridha Farid Lesmana, Ritha Woeryan Muhara, Sandera Para Rino, dan Setiawan Santosa.
Baca juga: KPK panggil 5 saksi terkait kasus korupsi fasilitas kredit LPEI
Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait kasus korupsi fasilitas kredit LPEI
Pada hari Rabu (30/4), KPK memanggil mantan Relationship Manager LPEI, yakni Adam Hardani dan Merdi Pradikto.
Adapun Dwi Wahyudi sempat dipanggil terkait dengan penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis (24/4).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.