Mengundurkan diri sehingga kita bisa konsentrasi pada posisi ini

Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak akan melepas pekerjaan-pekerjaan lain demi fokus mencegah konflik kepentingan saat menjabat.

"Saya sudah sejak 2008 meninggalkan KPK, karena itu saya sudah berkiprah di luar walau saya sempat jadi anggota BPK, tapi sudah setahun delapan bulan saya berhenti dan mulai menggarap bisnis-bisnis saya, baik bisnis sendiri maupun dengan orang lain. Saya sudah minta sekretaris untuk mengajukan secara formal pengunduran diri saya, terhitung mulai hari ini," kata (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Ruki menyampaikan hal tersebut didampingi dengan dua Plt pimpinan lain yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Hadir pula dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Ruki saat ini tercatat menjadi komisaris utama di beberapa perusahaan.

"Pertama, pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama Bank Jabar Banten (BJB), kedua pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama dari suatu PT (perusahaan terbatas) kecil, ketiga pengunduran diri saya sebagai advisor dari beberapa perusahaan swasta dari mana saya mendapat penghasilan selama pensiun," tambah Ruki.

Ia menyatakan melepas jabatan-jabatan tersebut demi mencegah konflik kepentingan.

"Saya sadar harus melakukan itu karena ini menyangkut masalah konflik kepentingan, demikian juga pekerjaan saya yang lain sebagai konsultan hukum dan konsultan manajemen karena itu pekerjaannya per proyek maka sudah ditinggalkan dan tidak akan saya sentuh lagi," ungkap Ruki. (Presiden lantik tiga Plt pimpinan KPK)

Dalam keterangannya di hadapan pers, Indriyanto Seno Adji juga akan melepaskan pekerjaan-pekerjaan yang ia geluti sebelum menjadi pimpinan KPK.

"Demikian juga Prof Indriyanto juga akan mengundurkan diri secara sementara karena sifatnya di sini sementara. Beliau juga penasihat ahli dari Kapolri. Mengundurkan diri sehingga kita bisa konsentrasi pada posisi ini," tambah Ruki.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK, disebutkan bahwa Taufiequrachman Ruki menjabat sebagai ketua sementara merangkap anggota sementara menggantikan Abraham Samad.

Keppres No.15/P/2015 mengangkat Johan Budi sebagai Ketua KPK merangkap anggota KPK pengganti Bambang Widjajanto.

Sedangkan Keppres No.16/P/2015 menetapkan Indriyanto Seno Adji sebagai Wakil KPK menggantikan Busyro Muqoddas.

Ruki adalah purnawirawan polisi yang terakhir berpangkat inspektur jenderal yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Wilayah Malang (1992--1997). Ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi TNI Polri pada tahun 1992--2001 hingga menjadi Ketua KPK 2003--2007. (Simak profil singkat Taufiequrachman Ruki di sini)

Pensiun dari KPK, Ruki terpilih sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009--2013. Ia lalu menjabat sebagai Komisaris Bank Jabar Banten (BJB).

Sedangkan Johan Budi memulai karir di KPK pada 2005 yang ditempatkan di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK hingga meningkat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK pada 2009 sekaligus juru bicara (jubir) KPK hingga 2014. Karir Johan kemudian meningkat sejak dilantik sebagai Deputi Pencegahan KPK pada 17 Oktober 2014.

Indriyanto Seno Adji adalah dosen hukum Universitas Indonesia serta guru besar hukum pidana Universitas Krisna Dwipayana, sekaligus dekan fakultas hukum di universitas tersebut.

Ia tercatat menjadi pernah menjadi pengacara dari dua pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam dan menjadi pengacara Presiden Soeharto dan penasehat hukum mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter M1-2 merek PLC Rostov Rusia.

(D017)


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015