Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyatakan perlunya kerja sama masyarakat pemilik hak ulayat dalam rencana pembangunan kawasan induk pusat pemerintah (KIPP) di Distrik Walesi dan Wouma, Kabupaten Jayawijaya.
Kurang lebih selama dua tahun pembangunan KIPP Papua Pegunungan belum berjalan, karena masih ada warga yang meminta bayaran, padahal kawasan ini telah dibayar oleh Pemprov Papua Pegunungan.
Baca juga: Wamendagri tinjau KIPP guna pacu percepatan pembangunan DOB Papua
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo di Wamena, Senin, mengatakan pembayaran lokasi KIPP telah dilakukan sejak 2024, sehingga pembangunan sudah bisa dilaksanakan.
“Kami harap kerja sama dari masyarakat adat, baik di Walesi maupun Wouma untuk sama-sama mendukung pembangunan lokasi ini menjadi pusat pemerintahan Papua Pegunungan,” katanya.
Menurut Gubernur Tabo, masyarakat harus ikut mendukung pembangunan lokasi perkantoran Pemprov Papua Pegunungan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Pegunungan.
“Persoalan tanah harus cepat diselesaikan. Kami akan lapor kepada pemerintah pusat bahwa tanah KIPP Papua Pegunungan sudah tidak ada masalah, sehingga dapat segera dianggarkan untuk pembangunan dimulai tahun ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk persoalan tanah hak ulayat tidak ada kompromi. Karena, pemerintah daerah telah membayar kepada masyarakat adat dua tahun lalu, tetapi sampai sekarang pembangunan belum berjalan.
“Tanah ini seperti tubuh kita, maka jangan main-main dengan tanah. Kami harap masyarakat dapat memperhatikan hal ini supaya dapat mendukung pembangunan KIPP Papua Pegunungan, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah ini,” katanya.
Baca juga: Pemerintah konsisten kawal percepatan pembangunan di Papua Pegunungan
Baca juga: Pemerintah terapkan pendekatan defensif aktif di Papua Pegunungan
Dia menambahkan uang yang dipakai untuk membayar lokasi tanah seluas 94,5 hektare di Distrik Walesi dan 42,9 hektare di Distrik Wouma menggunakan uang negara atau uang rakyat.
“Uang yang kami pakai adalah uang negara, kalau masyarakat tidak mau pembangunan ini berlangsung di sini, kembalikan uangnya. Kalau tidak mau kembalikan uang, masyarakat yang telah menerima pembayaran kompensasi atas tanah di Distrik Walesi dan Wouma akan berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.