Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah kasasi yang diajukan terkait putusan praperadilan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah (disiapkan opsi hukum), hanya belum bisa saya sampaikan," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan bahwa memori kasasi yang diajukan KPK tidak bisa diteruskan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Chatarina mengatakan bahwa KPK secara resmi belum menerima penolakan pengajuan kasasi tersebut.

"Jika memang berita di media benar, kami akan menunggu pemberitahuan resmi dan melaporkan ke pimpinan untuk diputuskan langkah atau sikap KPK berikutnya," ungkap Chatarina.

KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 memutuskan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum dan karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015