Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mematangkan draf RUU tersebut.
"Tadi pagi saya bersama-sama Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir ini. Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," kata dia.
Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu RKUHAP rampung
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset bergulir tahun ini.
"Saya kira tahun ini karena kemarin 'kan jelas 'kan arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Meski demikian, dia menyebut sampai dengan saat ini Baleg DPR RI belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut.
Pewarta: Fathur Rochman, Genta Tenri Mawangi
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.