Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset.
"Enggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Yusril menjelaskan bahwa Perppu hanya diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sementara saat ini Undang-Undang terkait pemberantasan korupsi, baik dalam UU tindak pidana korupsi serta lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK, dinilai masih efektif untuk menangani hal tersebut.
Baca juga: Kejagung dukung komitmen Presiden segera bahas RUU Perampasan Aset
Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ujar dia.
Yusril mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Pemerintah, kata dia, masih menunggu kepastian dari DPR untuk mulai membahas rancangan undang-undang tersebut, termasuk kemungkinan untuk merevisi draf yang sudah diajukan sejak 2023 itu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK dukung Presiden soal segera bahas RUU Perampasan Aset
"Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai.
Pewarta: Fathur Rochman, Genta Tenri Mawangi
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025