Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI mendukung upaya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait kebijakan untuk memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai advocaat generaal.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Jamdatun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa menyebut penguatan Jaksa Agung sebagai advocaat generaal merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045.
"Hal itu menjadi kebijakan strategis dari Jamdatun memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai advocaat generaal sebagai upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara," kata Hinca.
Menurut dia, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Jamdatun beserta jajaran atas capaian penyelamatan keuangan negara serta pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: PNM dan JAMDATUN bersinergi wujudkan penanganan masalah hukum bidang perdata
Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Narendra Jatna mengatakan bahwa pemahaman para Jaksa Pengacara Negara perlu diperkuat agar lebih profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terkait dengan fungsi ketatanegaraan guna memperkuat kedudukan sebagai advocaat generaal dan solicitor generaal.
Adapun advocaat generaal merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.
Menurut dia, penguatan peran tersebut meliputi pelaksanaan mediasi penal, pemberian advis blaad di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam organisasi internasional.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung juga perlu memperkuat program pelatihan intensif serta sertifikasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Jaksa Pengacara Negara dalam arbitrase internasional.
"Sejalan dengan itu, perlu peningkatan persepsi mengenai penerapan Non Conviction Based Asset Forfeirture yang sejatinya merupakan embodimentasi dari ratifikasi United Nations Convenant Againts Corruption (UNCAC)," kata Narendra.
Baca juga: Kejagung selamatkan uang negara Rp26 triliun di bidang Perdata dan TUN
Baca juga: Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan
Baca juga: Kejaksaan Agung terima kuasa Kemhan gugat perdata putusan Arbitrase
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025