Medan (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, memvonis dua wanita kurir narkoba antarprovinsi, Sumiati (41) dan Linda (51) dengan hukuman penjara karena terbukti membawa sabu-sabu seberat 1,5 kg.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Waspin Simbolon dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Sumiati dihukum 13 tahun penjara, sedangkan terdakwa Linda divonis 9 tahun penjara

Selain itu, menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 3 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa tersebut juga dipersalahkan melanggar Pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Momor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Waspin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni menuntut terdakwa Sumiati (41), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan VI Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, 16 tahun penjara.

Sedangkan, Linda (51) warga Dusun II Jalan Pasar VII, Kelurahan Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, 12 tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Internasional Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang, Selasa, (30/9) sekitar pukul 17.40 WIB

Saat itu, kedua terdakwa Sumiati dan Linda akan berangkat ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Namun, ketika memasuki ruangan pemeriksaan x-ray, penumpang Sumiati diketahui membawa 7 bungkus sabu yang disimpan dalam celana dalam dan 2 bungkus lagi di bra.

Selain itu, terdakwa Linda juga membawa 6 bungkus sabu, dan jumlah seluruhnya seberat 1,5 kg.

Kedua terdakwa mengaku, barang haram tersebut adalah milik Azwar warga Langsa, Provinsi Aceh. Para terdakwa tersebut disuruh untuk mengantarkan 1,5 kg sabu ke Surabaya dengan imbalan Rp5 juta.

Namun, belum lagi narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan, sudah ditangkap petugas di Bandara Kuala Namu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015