Serang (ANTARA) - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu.
Daging tanpa dokumen kesehatan itu diketahui berasal dari Lampung Tengah dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya.
"Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau celeng sekitar 2,9 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun surat keterangan kesehatan dari daerah asal," kata Petugas Satuan Pelaksana Merak BKHIT Banten, drh Fitriasari.
Menurutnya, modus penyelundupan dilakukan dengan cara menyamarkan daging tersebut di bawah tumpukan dedak dan jagung sebagai kamuflase.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tadi malam (Selasa (6/5)), kami memeriksa satu unit truk di dalam kawasan Pelabuhan Merak. Setelah diperiksa, ditemukan daging celeng yang disembunyikan di bawah dedak dan jagung," ujar dia.
Fitriasari menjelaskan, truk pengangkut dan dua orang yang diduga sebagai sopir dan kernet saat ini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Proses penanganan terhadap daging sitaan juga sedang dilakukan sesuai prosedur tindakan karantina.
Ia menambahkan, pengawasan lalu lintas komoditas hewan di Pelabuhan Merak ditingkatkan menjelang Hari Raya Idul Adha untuk mencegah masuknya produk hewan ilegal yang berpotensi menularkan penyakit.
“Penindakan ini juga bagian dari pengawasan intensif yang kami lakukan menjelang Idul Adha,” ujar dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.