insentif pajak dan subsidi upah dapat mengurangi efek destruktif dari krisis ekonomi terhadap pasar kerja dan tambahan pendapatan rumah tangga juga berkontribusi pada pemulihan konsumsi domestik
Jakarta (ANTARA) - Keberadaan industri padat karya sangat penting untuk menyerap banyak tenaga kerja. Pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian telah memberikan berbagai insentif untuk menjaga keberlangsungan industri padat karya ini.
Hal ini dipertegas oleh pernyataan Kementerian Tenaga Kerja dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 6 Mei, bahwa melalui insentif yang diberikan industri padat karya saat ini mampu terus bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi industri padat karya.
Kebijakan insentif untuk melindungi industri padat karya telah dirumuskan sejak awal 2025 antara lain melalui pelaksanaan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16 Tahun 2020 dan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah DTP untuk pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025, serta adanya penjaminan risiko kecelakaan kerja yang diatur dalam PP 7/2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
Dampak insentif perpajakan yang diberikan diharapkan dapat menghindarkan pegawai dari PHK karena perusahaan dapat mendorong efisiensi serta peningkatan kesejahteraan dengan adanya insentif perpajakan dari pajak penghasilan untuk tenaga kerja sektor padat karya tersebut.
Paket kebijakan insentif untuk industri padat karya meliputi berbagai faslitas tax allowance serta bantuan pembiayaan.
Paket tersebut meliputi pertama, fasilitas tax allowance. Bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya tertentu dapat memperoleh fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah.
Pengurangan penghasilan neto itu diberikan selama enam tahun sejak mulai berproduksi atau 10 persen per tahun. Seluruh aktiva tetap yang dihitung dalam pengurangan tersebut harus digunakan untuk kegiatan usaha utama yang tercantum dalam surat izin usaha.
Baca juga: Insentif pajak Opsen jadi pemicu kenaikan penjualan kendaraan
Halaman berikut: Syarat utama yang harus dipenuhi industri padat karya agar bisa memanfaatkan insentif pajak
Copyright © ANTARA 2025