Saran kami, kami merekomendasikan pengenaan sanksi administratif secara lebih clear kepada mereka yang mampu tapi tak mau membayar
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan pemerintah mengatur pemberian sanksi administratif kepada pemberi kerja dan peserta dari kelompok mampu secara ekonomi yang tidak membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saran kami, kami merekomendasikan pengenaan sanksi administratif secara lebih clear kepada mereka yang mampu tapi tak mau membayar," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) JKN Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal itu, lanjutnya, guna menindaklanjuti persoalan mengenai tingginya jumlah peserta JKN berstatus non-aktif, baik karena menunggak iuran atau mutasi sehingga menyebabkan penerimaan iuran dari program tersebut menjadi tidak optimal.
Ia mengatakan rendah penerimaan iuran berpotensi menyebabkan Program JKN tidak dapat membiayai pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan berkolaborasi wujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan
Selain pemberian sanksi administratif, Kemenkes juga menyarankan adanya perbaikan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terakhir Kemenkes juga merekomendasikan adanya pemutakhiran data peserta JKN yang non-aktif. "Ini mungkin saja mereka sudah meninggal atau memang tidak mampu lagi. Itu nanti bisa dimasukkan ke PBI," kata Kunta.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Kunta juga memaparkan terkait tren kepesertaan JKN berstatus non-aktif periode 2019–2024.
Baca juga: Menkes: KRIS mulai diterapkan semua RS pada Juni 2025
Ia menyampaikan terdapat peningkatan jumlah kepesertaan JKN berstatus non-aktif, seperti pada tahun 2024 yang mencapai 55,4 juta orang, meningkat menjadi 56,8 juta orang pada tahun 2025.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto telah meminta pemerintah untuk segera mencarikan solusi agar peserta tidak aktif ini menjadi aktif kembali, agar dapat mewujudkan jaminan kesehatan semesta serta meningkatkan BPJS Kesehatan.
Dari seluruh peserta yang nonaktif tersebut, kata dia, per 29 Februari 2024 total tunggakan iuran sebesar Rp 20,59 triliun.
Baca juga: Kemenkes sebut warga tak punya BPJS dapat ikut cek kesehatan gratis
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.