Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan memastikan akan menyederhanakan proses restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) hingga pemeriksaan pajak sebagai salah satu langkah deregulasi yang tengah dikejar pemerintah.
Deregulasi merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat perekonomian domestik, baik dari sisi internal maupun eksternal.
“Tujuan utama kami menderegulasi hambatan non-tarif bukan semata tekanan dari Amerika Serikat tetapi karena kebutuhan internal untuk meningkatkan efisiensi ekonomi,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Fitch Ratings’ Annual Indonesia Conference di Jakarta, Rabu.
Terkait deregulasi di bidang perpajakan, Anggito mengaku terus berkomunikasi secara intensif dengan wajib pajak. “Terutama untuk mempercepat proses penghapusan kredit pajak serta mempercepat pemeriksaan pajak,” tambahnya.
Baca juga: Kemenkeu rilis program pembiayaan kreatif untuk infrastruktur daerah
Tak hanya pajak, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal lain seperti penghapusan bea masuk untuk barang-barang tertentu serta deregulasi di sektor perdagangan serta kepabeanan dan cukai.
Anggito menggarisbawahi strategi terkait kebijakan nontarif perlu dioptimalkan, termasuk yang terkait dengan impor untuk mengurangi defisit perdagangan yang saat ini telah melampaui 80 miliar dolar AS.
“Kami sedang mencari cara untuk menyeimbangkan defisit ini. Ada beberapa cara, termasuk impor dan menarik investasi AS ke Indonesia. Cara lain juga termasuk pendanaan bersama,” ujar Anggito.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.