Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang diberi nama NTB Capital bukan duplikasi dari Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang telah didirikan oleh pemerintah Indonesia.

"Agak beda, kalau Danantara kan ada konsolidasi aset dan sudah ada perusahaannya. Kalau NTB Capital ini kan belum ada wujud BUMD-nya," kata Gubernur NTB Lalu Iqbal pada diskusi bersama pimpinan media massa dan wartawan di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan NTB Capital sendiri merupakan BUMD baru yang akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menangani sektor-sektor investasi di wilayah itu. Sedangkan, Danantara, adalah lembaga dana investasi pemerintah yang berasal dari aset-aset BUMN.

"Jadi Danantara ini sudah ada perusahaannya yang dikonsolidasikan, kemudian aset-aset di BUMN-BUMN itu lah yang menjadi aset Danantara dan hasil dividennya itu lah yang menjadi investasi, sedangkan kita nggak seperti itu," terangnya.

Menurut Iqbal, NTB Capital nantinya menjadi perusahaan induk untuk beberapa perusahaan yang akan menanamkan investasinya di NTB. Sedangkan untuk kepemilikan sahamnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hanya menjadi pemegang saham minoritas bukan sebagai saham pengendali atau pemegang saham mayoritas.

"Tapi meski kita minoritas, kita tetap mendapatkan keuntungan saham tambahan atau good will dengan skema pengendalian risiko sosial," ujar Miq Iqbal sapaan akrabnya.

"Contohnya ada perusahaan yang mau berinvestasi mereka akan masuk dalam NTB Capital, kita menyiapkan kepastian hukum, kepastian perizinan, pengelolaan manajemen sosial dan penyiapan tenaga kerja, dari semua ini kita mendapatkan keuntungan saham tambahan, artinya sebelum bekerja kita sudah mendapatkan keuntungan," sambung mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.