Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan tambahan anggaran Kementerian PU dimanfaatkan untuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) madrasah hingga preservasi jalan.
"Sesuai arahan dari Komisi V DPR RI yang pada waktu itu Kementerian PU harus mengutamakan preservasi, kami memohon ada penambahan anggaran untuk irigasi, preservasi jalan, dan padat karya," ujar Dody di Jakarta, Rabu.
Atas permohonan Kementerian PU, lanjutnya, usulan relaksasi tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui beberapa Surat Penetapan Revisi Anggaran sehingga Pagu Efektif Kementerian PU TA 2025 yang semula sebesar Rp50,48 triliun menjadi sebesar Rp73,76 triliun.
Baca juga: Kementerian PU dan Kemenko IPK diskusikan konsep besar Giant Sea Wall
Menteri PU Dody Hanggodo didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti beserta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU menghadiri Rapat Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5).
Komisi V DPR RI menyetujui tambahan anggaran Kementerian PU tahun 2025 menjadi Rp73,76 triliun.
Dody menyampaikan tambahan buka blokir anggaran tersebut berdasarkan Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) Kementerian Keuangan disampaikan bahwa Pagu Efektif Kementerian PU Tahun 2025 setelah relaksasi blokir bertambah dari Rp50,48 triliun menjadi Rp73,76 triliun.
Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL
Anggaran Rp73,76 triliun selanjutnya dimanfaatkan untuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) madrasah, preservasi jalan semester II dan rehabilitasi, penanganan jembatan Nilai Kritis (NK) 4, dukungan infrastruktur Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pemenuhan sebagian pekerjaan lanjutan yang sudah commited dengan skema Multi Years Contract (MYC), dan dukungan penyelesaian infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.