Segala sesuatu itu ada prosesnya,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) karena implementasi Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai belum optimal.
“Saya dan Pak Wamen (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer) juga mohon maaf kalau BHR kemarin itu belum optimal,” ucap Yassierli di hadapan asosiasi ojol dalam acara "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan" di Jakarta, Kamis.
Yassierli menjelaskan bahwa diskusi ihwal BHR sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum Lebaran. Dari berbagai diskusi yang telah dilalui oleh berbagai pemangku kepentingan, lanjut dia, tentu tidak bisa langsung menghasilkan keputusan yang ideal.
“Segala sesuatu itu ada prosesnya,” katanya.
Baca juga: Grab klarifikasi perbedaan nominal pemberian BHR ke mitra driver
Ia menjelaskan bahwa esensi dari pemberian BHR adalah kepedulian pada hari keagamaan.
Menurut Yassierli, pemberian BHR merupakan implementasi dari kearifan lokal yang tidak dimiliki oleh manajemen perusahaan Barat.
Oleh karena itu, pemberian BHR pun tidak didasari oleh regulasi tertentu, tetapi berlandaskan pada imbauan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik aplikasi ojek online.
“Alhamdulillah, satu langkah sudah berjalan,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah mengevaluasi ihwal pemberian BHR kepada para pengemudi ojol.
Baca juga: Wamenaker: Pemerintah siapkan regulasi tarif hingga perlindungan ojol
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, di mana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.
Atas kondisi itu, SPAI mengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
Baca juga: Wamenaker dan aplikator lakukan evaluasi pemberian BHR ojol
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.